Pelayanan Surat Rekomendasi Waris

No. SK: 060/020/424.302.1.02 /2022

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Kartu Keluarga Asli dan Foto Copy Pewaris (yang memberikan Waris)
  3. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masuk menjadi ahli Waris
  4. Surat Kematian / Akte Kematian

  1. Pemohon mengajukan rekomendasi surat keterangan waris dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada staf/penerima berkas
  2. Staf kelurahan menerima da melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Staf kelurahan membuat surat kematian kemudian menyampaikan ke kasi pemerintahan
  4. Kaksi pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada surat kematian
  5. Lurah memberikan tanda tangan dan menurunkan ke staf kelurahan
  6. Staf kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat rekomendasi
  7. pemohon menerima rekomendasi waris

Apabila berkas sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Waris

Disediakan Kotak Pengaduan dan Saran

Kelurahan Pagak

Jl. Kelurahan No. 44  Kelurahan Pagak Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

Telp : (0343) 743637
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Rekomendasi Waris"