Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Foto Copy KK dan KTP Calon mempelai beserta orang tua dan saksi
  2. Foto Copy Surat Nikah dari Pemuka Agama
  3. Foto Copy Akta Kelahiran Calon mempelai
  4. Pas Foto Gandeng Ukuran 4*6
  5. Surat Ijin Menikah dari Pimpinan berlaku unk PNS/TNI/POLRI
  6. Mengisi Formulir yang disiapkan oleh Dukcapil

  1. Calon mempelai harus datang berpasagan beserta Orang Tua dan Para Saksi dalam proses pemberkasan sampai dengan pengambilan dokumen

  1. Pemberkasan selama 30 menit
  2. Proses sampai dengan Pengumuman 3 Hari
  3. Proses Sidang sampai dengan Pengambilan Akta Perkawinan selama 3 hari

-

Akta Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"