Pelayanan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)

  1. Mengisi Formulir
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
  4. Fotocopy NPWP

  1. Wajib Pajak Mendaftar dengan mengisi formulir dan melengkapi berkas persyaratan
  2. Petugas Pendaftaran menginfut Data Wajib Pajak
  3. Petugas Pendataan menginfut jenis pajak
  4. Petugas Pendaftaran mencetak NPWPD
  5. NPWPD diserahkan kepada Wajib Pajak

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)"