Rekomendasi Ijin Operasional Lembaga PAUD, PNF, dan Pendidikan Dasar

  1. 1. Surat Permohonan Perpanjangan Ijin Operasional
  2. 2. Foto Copy Ijin Operasional Yang Sebelumnya( Apabila Sudah Pernah Memeiliki Ijin Operasional)
  3. 3. Surat Keterangan KWKBP dan Kepala Desa Tentang Keaktifan Lembaga Minimal 1 Tahun Berjalan dari Tahun Pendirian
  4. 4. Data Peserta Didik Terbaru
  5. 5. Data Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  1. 1. Mengurus Ijin Operasional Lembaga Yaitu lembaga berdiri Minimal 1 Tahun
  2. 2. Surat Aktif yang Dikeluarkan Kepala KWKBP dan Kepala Desa

1. Pengajuan Permohonan dan Penelitian Administrasi (memeriksa Kelengkapan Berkas) 1 Hari Kerja

2. Penandatanganan Surat Rekomendasi Ijin Operasional Lembaga 1 Hari Kerja

3. Penyerahan Surat Rekomendasi Ijin Operasional Lembaga 1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Operasional Lembaga PAUD, PNF, dan Pendidikan Dasar

Pelaporan Pengaduan kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan dapat disampaikan melalui media sebagai berikut :

  1. Telepon/HandPhone : 082358030385/081349406888
  2. Kotak Saran/Pengaduan : Di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau
  3. WA/SMS/Website : 082358030385/081349406888
  4. Email : rudiono87e@gmail.com
  5. Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP): sipp.menpan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Operasional Lembaga PAUD, PNF, dan Pendidikan Dasar"