Rekomendasi Pendirian Pendidikan Dasar (SMP)

  1. 1. Surat permohonan bermaterai
  2. 2. Foto copy IMB dan IUUG/HO
  3. 3. Foto copy KTP penanggung jawab
  4. 4. Foto copy Akte Pendirian Yayasan
  5. 5. Hasil studi kelayakan pendirian sekolah
  6. 6. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS )
  7. 7. Daftar peserta didik tahun berjalan
  8. 8. Daftar tenaga kependidikan (dilengkapi dengan foto copy ijazah yang telah dilegalisir
  9. 9. Daftar tenaga non kependidikan (dilengkapai
  10. 10. Kurikulum / program kegiatan belajar
  11. 11. Daftar sarana dan prasarana
  12. 12. SK Daftar Penyelenggara sekolah dari Yayasan
  13. 13. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1(satu) tahun akademik berikutnya ;
  14. 14. Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada ;
  15. 15. Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan format dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut ;
  16. 16. Kurikulum / program kegiatan belajar yang Digunakan;

  1. 1. KTP Pendiri Harus Sudah Menggunakan EKTP
  2. 2. Hasil studi kelayakan pendirian sekolah terdiri dari a. Latar belakang dan tujuan pendirian sekolah ; b. Bentuk dan nama sekolah ; c. Lokasi sekolah dan dukungan masyarakat ; d. Sumber peserta didik ; e. Guru dan tenaga kependidikan lainnya serta rencana pengembangannya ; f. Sumber pembiayaan selama lima tahun yang meliputi biaya investasi penyelenggaraan, operasional dan proyeksi aliran dana ; g. Fasilitas lingkungan penunjang penyelenggaraan pendidikan ; h. Peta pendidikan ;
  3. 3. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS); a. Visi dan Misi ; b. Kurikulum ; c. Peserta didik ; d. Ketenagaan ; e. Sarana dan Prasarana ; f. Organisasi ; g. Pembiayaan ; h. Manajemen Sekolah ; i. Peran serta masyarakat ; j. Rencana pentahapan pelaksanaan ;
  4. 4. Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan format dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut ;
  5. 5. Hasil evaluasi apabila diperlukan perbaikan data oleh Lembaga PAUD akan diinformasikan melalui data dalam jaringan (daring) atau SMS Gateway dan/atau e-mail resmi ke nomor kontak usaha dan/atau kegiatan yang tercantum pada Sistem OSS.

1. Pengajuan  Permohonan dan Penelitian Administrasi (Memeriksa kelengkapan Berkas) 1 Hari Kerja

2. Survey Lapangan 2 Hari Kerja

3. Kajian Teknis (Tidak lengkap Dikembalikan)

4. Penenda Tanganann Surat Rekomendasi 1 Hari Kerja

5. Penyerahan Surat Rekomendasi 1 Hari Kerja

 

Rekomendasi Pendirian Pendidikan Dasar (SMP)

Pelaporan Pengaduan kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan dapat disampaikan melalui media sebagai berikut :

  1. Telepon/HandPhone :082358030385/081349406888
  2. Kotak Saran/Pengaduan : Di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau
  3. WA/SMS/Website: 082358030385/081349406888
  4. Email : rudiono87@gmail.com
  5. Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP): sipp.menpan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendirian Pendidikan Dasar (SMP)"