Rekomendasi Pendirian Pendidikan Dasar SD

  1. 1. Surat Permohonan Pengajuan Rekomendasi;
  2. 2. Fotocopy Akta Notaris yayasan /Lembaga Penanggung Jawab;
  3. 3. Fotokopi KTP Pemohon/ Pendiri;
  4. 4. Fotocopy NPWP Yayasan / Lembaga;
  5. 5. Struktur Kepengurusan Yayasan / Lembaga yang di tetapkan Oleh Yang Berwenang;
  6. 6. Reperensi Sumber Pembiayaan Penyelenggaraan Sekolah ;
  7. 7. Fotocopy Rekening Koran Deposit Minimal Rp. 15.000.000,-;
  8. 8. Status Kepemilikan Tanah Atas Nama Yayasan /Sewa/Pinjam Pakai/Kost Minimal 20 Tahun.
  9. 9. Daftar Calon Guru dan Kualifikasi Akademiknya(Foto copy Ijazah);
  10. 10. Surat Kuasa (Apabila Dikuasakan) Bermatrai 6000
  11. 11. Surat Keterangan Surat Yang Ditunjukan Asli Bermatrai 6000;
  12. 12. Surat Kuasa Akan Balik Nama Atas Nama Yayasan (Apabila Masih Nama Perorangan);
  13. 13. Daftar Calon Siswa (Minimal 28 Orang Pada Awal)
  14. 14. Daftar Sarana dan Prasarana Yang Digunakan.
  15. 15. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS
  16. 16. Hasil Studi Kelayakan Pendirian Sekolah

  1. 1. KTP Pendiri Harus Sudah Menggunakan EKTP 2. Daftar Calon Siswa Minimal 28 Orang Anak 3. Memeiliki Rekomendasi Dari Kepala Desa dan Kepala KWKBP Tempat Di Dirikannya Lembaga Tersebut

1. Pengejuan Permohonan dan Penelitian Administrasi / Memeriksa Kelengkapan Berkas (Tidak Lengkap Dikembalikan untuk Dilengkapi) 1 Hari Kerja

2. Survey Lapangan 2 Hari Kerja

3. Kajian Teknis (Tidak Lengkap di Kembalikan untuk dilengkapi) 1 Hari Kerja

4. Penandatanganan Surat Rekomendasi Pendirian 1 Hari Kerja

5. Penyerahan Surat Rekomendasi 1 Hari Kerja

 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendirian Pendidikan Dasar SD

Pelaporan Pengaduan kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan dapat disampaikan melalui media sebagai berikut :

  1. Telepon/HandPhone : 082358030385/081349406888
  2. Kotak Saran/Pengaduan : Di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau
  3. WA/SMS/Website : 082358030385/081349406888
  4. Email  : rudiono87e@gmail.com
  5. Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP): sipp.menpan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendirian Pendidikan Dasar SD"