Rekomendasi Pendirian Pendidikan Non Formal (PKBM dan LKP)

  1. 1. Mengisi Formulir;
  2. 2. Surat Permohonan Pengajuan Rekomendasi;
  3. 3. Fotokopi KTP pendiri PKBM/LKP;
  4. 4. Fotocopy NPWP Lembaga;
  5. 5. Fotokopi akta notaris
  6. 6. Daftar Peserta Didik (Minimal 15 Orang)
  7. 7. Daftar Tenaga Pendidik/Tutor
  8. 8. Susunan pengurus dan rincian tugas ;
  9. 9. Rencana Jadwal Pembelajaran;
  10. 10. Denah Ruang Peta Lokasi
  11. 11. Fotocopy dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan
  12. 12. Pernyataan Kebenaran selaku Pengelola PKBM dan LKP;
  13. 13. Rencana Induk Pengembangan PKBM DAN LKP;
  14. 14. Bukti kualifikasi/ kompetensi selaku pengelola;
  15. 15. Penyataan Pengelola/ Penanggung Jawab bahwa akan mematuhi petunjuk teknis penyelenggaraan PKBM dan LKP dengan ketentuan perundang-undangan;
  16. 16. Fotokopi ijazah Guru/Tutor S1/D4 Jurusan Pendidikan;
  17. 17. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan PKBM dan LKP paling lama 3 (tiga) tahun.
  18. 18. Rekomendasi dari Kepala KWKBP;
  19. 19. Rekomendasi dari Kepala Desa /Lurah.

  1. 1. KTP Pendiri PKBM dan LKP Harus Sudah E KTP / KTP Elekronik 2. Daftar Calon Peserta Didik Maksimal 15 Orang 3. Pendirian Lembaga Harus Mendapat Ijin Kepala Desa / Lurah dan Kepala KWKBP Di Kecamatan Tempat Berdirinya Lembaga 4. Ijazah Tutor / Tenaga Pendidik Minimal Serjana /Diploma 4

1. Pengajuan Permohonan dan Penelitian Administrasi / Memeriksa kelengkapan berkas Pendirian PKBM dan LKP (Tidak Lengkap dikembalikan) 1 Hari Kerja.

2. Survey Lapangan 2 Hari Kerja

3. Kajian Teknis (Tidak Lemngkap Dikembalikan) 1 Hari Kerja

4. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi Pendirian PKBM dan LKP 1 Hari Kerja

5. Penyerahan Surat Rekomendasi Pendirian 1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendirian PKBM dan LKP

Pelaporan Pengaduan kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan dapat disampaikan melalui media sebagai berikut :

  1. Telepon/HandPhone : 082358030385/081349406888
  2. Kotak Saran/Pengaduan : Di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau
  3. WA/SMS/Website     : 082358030385/081349406888
  4. Email : rudiono87@gmail.com
  5. Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP): sipp.menpan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendirian Pendidikan Non Formal (PKBM dan LKP)"