Rekomendasi Perijinan Pendirian Lembaga PAUD

  1. 1. Mengisi Formulir;
  2. 2. Surat Permohonan Pengajuan Rekomendasi;
  3. 3. Fotokopi KTP pendiri;
  4. 4. Fotocopy NPWP Lembaga;
  5. 5. Fotocopy akta notaris
  6. 6. Daftar Peserta Didik (Minimal 10 Orang)
  7. 7. Daftar Tenaga Pendidik dan Pendidik
  8. 8. Susunan pengurus dan rincian tugas;
  9. 9. Rencana Jadwal Pembelajaran;
  10. 10. Denah Ruang Peta Lokasi
  11. 11. Fotocopy dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan
  12. 12. Pernyataan Kebenaran selaku Pengelola TK, KB, TPA, dan SPS;
  13. 13. Rencana Induk Pengembangan TK, KB, TPA, dan SPS;
  14. 14. Bukti kualifikasi/ kompetensi selaku pengelola;
  15. 15. Penyataan Pengelola/ Penanggung Jawab bahwa akan mematuhi petunjuk teknis penyelenggaraan Lembaga PAUD dan ketentuan perundang-undangan;
  16. 16. Fotokopi ijazah guru S1/D4 Jurusan Pendidikan/ Psikologi Anak, Kelompok Bermain Minimal SMA;
  17. 17. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan Lembaga PAUD paling lama 3 (tiga) tahun.
  18. 18. Rekomendasi dari Kepala KWKBP;
  19. 19. Rekomendasi dari Kepala Desa /Lurah

  1. 1. Fotocopy KTP Pendiri harus Merupakan KTP Elektronik 2. Pemohon Memberikan Alamat Lengkap Lembaga 3. FotoCopy Kepala TK Minimal Serjana atau Deploma 4. FotoCopy Kepala KB, TPA, dan SPS Minimal SMA 5. Pendirian Lembaga Harus Persetujuan Kepala Desa dan KWKBP Di Kecamatan Tempat Lembaga Berdiri.

Proses Pemberian Rekomendasi Perijinan Pendirian Lembaga PAUD Tahun 2019 Yaitu:

1. Pengajuan Permohonan dan Penelitian Administrasi / Memeriksa Kelengkapan Berkas (Tidak Lengkap dikembalikan ) 1 Hari

2. Survey Lapangan 2 Hari

3. Kajian Teknis Hasil Survey Lapangan (Tidak Lengkap dikembalikan) 1 Hari

4. Penanda tanganan Surat Rekomendasi 1 Hari

5. Penyerahan Surat Rekomendasi Perijinan Lembaga 1 Hari

Tidak dipungut biaya

rekomendasi Perijinan Pendirian Lembaga PAUD

Pelaporan Pengaduan kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan dapat disampaikan melalui media sebagai berikut :

  1. Telepon/HandPhone : 082358030385/081349406888
  2. Kotak Saran/Pengaduan : Di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau
  3. WA/SMS/Website: 082358030385/081349406888
  4. Email : rudiono87@gmail.com
  5. Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP): sipp.menpan.go.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Perijinan Pendirian Lembaga PAUD "