Pelayanan Proses Balik Nama Pelanggan

  1. Bukti Rekening Air
  2. Bukti Kepemilikan Objek, Akta Jual Beli atau Sertifikat Tanah
  3. KTP pemilik sekarang

  1. Pelanggan Melapor ke kantor / unit terdekat dengan membawa rekening air, bukti kepemilikan objek/akta jual beli/sertifikat tanah dan KTP pemilik sekarang.
  2. Keloket Pelayanan Terpadu - Input pengaduan pelanggan - Cetak formulir balik nama - Pemeriksaan kelengkapan balik nama
  3. Membayar biaya balik nama sebesar Rp 55.000 dan memperoleh bukti pembayaran dari loket.
  4. Perubahan nama pelanggan pada system selama 2 x 24 jam
  5. Perubahan nama pelanggan untuk rekening air bulan berikutnya.

1. Input layanan pelanggan ( 30 Menit )

2. Pelubahan nama pelanggan di system ( 2 Hari )

Pembayaran biaya balik nama pelanggan sebesar Rp 55.000,- dan menerima bukti pembayaran dari loket.

Proses Balik Nama Pelanggan

PDAM Kota Makassar
Jl. Dr. Sam Ratulangi Makassar No.3 Mks
website : www.pdam-makassar.com
call center : 0411 - 876 777
Facebook: Pdam Makassar Ku
Instragram : pdammakassar

SP4N-LAPOR:

Website : lapor.go.id

SMS : 1708

email : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Proses Balik Nama Pelanggan"