Pelayanan Anestesi dan Operasi

  1. Pasien umum membawa berkas rekam medis
  2. Pasien JKN membawa Surat Egilibitas Peserta (SEP) dan berkas rekam medis

  1. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  2. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi
  3. Petugas kamar operasi serah terima pasien
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama di kamar bedah
  5. Pasien pindah ke ruang rawat /pulang

1 Hari

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

  1. Pada peserta Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan prosedur, pembiayaan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional. Biaya selisih kenaikan kelas sesuai peraturan yang berlaku.
  2. Pasien umum, tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
  3. Pasien jaminan kesehatan lain, sesuai prosedur.

Pelayanan dalam bentuk Anastesi dan Operasi

  1. Alamat         : Jalan Dorak Selatpanjang, 28753
  2. Telepon/Fax  : (0763) 32004
  3. E-mai           : rsud_meranti@yahoo.co.id
  4. Web             : rsud.merantikab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Anestesi dan Operasi"