Pelayanan Sambungan Baru Kategori Sosial dan Rumah Tangga

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang masih aktif
  3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  4. Rekening Listrik

  1. PENDAFTARAN SAMBUNGAN BARU Calon pelanggan baru mengisi formulir aplikasi berlangganan dengan menyertakan fotocopy KTP, KK, PBB dan Rekening Listrik.
  2. INPUT DATA PENDAFTARAN SAMBUNGAN BARU Petugas akan mencatat/input data calon pelanggan ke dalam aplikasi pemasangan baru dan menginformasikan ke petugas survey untuk dilakukan survey lapangan.
  3. SURVEY TEKNIS Petugas melakukan survey ke lokasi calon pelanggan dan mengevaluasi hasil survey, selanjutnya menginformasikan ke petugas pelayanan pelanggan bahwa calon pelanggan bisa atau tidak dilakukan pemasangan baru.
  4. PENANDATANGANAN KONTRAK BERLANGGANAN Calon pelanggan yang dinyatakan layak dipasangkan dan menyetujui biaya sambungan rumah, selanjutnya menandatangani kontrak berlangganan yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.
  5. PEMBAYARAN BIAYA PEMASANGAN SAMBUNGAN BARU Setelah menandatangani kontrak berlangganan, calon pelanggan membayar biaya pemasangan pada Bank yang ditunjuk dengan membawa rekomendasi dari kantor wilayah pelayananan dan selanjutnya mendapatkan bukti pembayaran dari bank.
  6. PEMASANGAN SAMBUNGAN RUMAH Setelah menerima bukti pembayaran, petugas PDAM akan melakukan pemasangan sambungan dan meteran air ke rumah pelanggan.

1. Pendaftaran Sambungan Baru ( 1 Hari Kerja )

2. Pengimputan Data Pendaftaran Sambungan Baru ( 1 Hari Kerja )

3. Survey Lapangan ( 2-4 Hari Kerja )

4. Penandatanganan Kontrak Berlangganan ( 1 Hari Kerja )

5. Pembayaran Biaya Pemasangan Baru ( 1 Hari Kerja )

6. Kelengkapan Materian ( 3 Hari Kerja )

7. Pemasangan Sambungan Baru ( 1 Hari Kerja )

1. Biaya belum termasuk biaya materai 6.000,-

2. Biaya Pemasangan Sambungan Baru Berdasarkan SK Direksi No. 227.G/B.3a/XII/2013

Pemasangan Sambungan Baru Sosial dan Rumah Tangga

PDAM Kota Makassar
Jl. Dr. Sam Ratulangi Makassar No.3 Mks
website : www.pdam-makassar.com
call center : 0411 - 876 777
Facebook: Pdam Makassar Ku
Instragram : pdammakassar

SP4N-LAPOR:

Website : lapor.go.id

SMS : 1708

email : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sambungan Baru Kategori Sosial dan Rumah Tangga"