Pelayanan Rawat lnap

  1. Membawa fotocopy KTP 3 lembar
  2. Membawa fotocopy kartu keluarga (KK) 3 lembar
  3. Membawa surat rujukan/surat kontrol
  4. Membawa fotocopy Kartu Peserta JKN/Jamkesda/SKTM 3 lembar

  1. Pasien berasal dari Poliklinik/IGD
  2. Pasien/KeluargakKe Bagian Admission untuk menandatangani General Consent
  3. Pasien/Keluarga membawa General Consent menuju Poliklinik/IGD
  4. Perawat Poliklinik/IGD ke mengantar Pasien ke Ruang Rawat Inap
  5. Perawat rawat inap menerima pasien dari Perawat Poliklinik/IGD kemudian menempatkan pasien pada kamar perawatan
  6. Pasien/Keluarga melakukan pembayaran ke Kasir
  7. Pulang

Waktu penyelesaian bergantung pada kondisi pasien

  1. Pada peserta Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan prosedur, pembiayaan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional. Biaya selisih kenaikan kelas sesuai peraturan yang berlaku.
  2. Pasien umum, tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
  3. Pasien jaminan kesehatan lain, sesuai prosedur.

Pelayanan Rawat lnap Meliputi : a. Ruang Rawat VIP (Anggrek), b. Ruang Rawat Penyakit Dalam (Cempaka), c. Ruang Rawat Bedah (Asoka), d. Ruang Rawat Anak (Melati), e. Ruang Rawat Obgyn (Mawar), f. Ruang Rawat Persalinan (VK), g. Ruang Rawat Perinatologi, h. Ruang Rawat lsolasi, i. Ruang Rawat Intensive Care Unit (ICU), j. Ruang Rawat High Care Unit (HCU), dan k. Ruang Rawat TB-MDR.

  1. Alamat         : Jalan Dorak Selatpanjang, 28753
  2. Telepon/Fax  : (0763) 32004
  3. E-mai           : rsud_meranti@yahoo.co.id
  4. Web             : rsud.merantikab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat lnap "