Pelayanan Gawat Darurat 24 Jam

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Fotocopy Kartu BPJS
  4. Membawa Kartu Berobat

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping
  2. Keluarga / pasien daftar ke loket IGD dengan membawa persyaratan
  3. Urutan pelayanan sesuai dengan tingkat kegawatdaruratan (triage)
  4. Di dalam IGD, pasien akan memperoleh pelayanan: - Anamnesa - Pemeriksaan fisik - Penentuan diagnose - Tindakan medis sesuai klinis - Konseling - Pengambilan surat pengantar lab dan surat rujukan bagi pasien umum maupun BPJS - Pengambilan surat keterangan istirahat - Pendaftaran rawat inap pada loket yang ditunjuk
  5. Pembayaran pasien umum : menyerahkan pembayaran secara tunai sesuai dengan jumlah yang tertera dan mendapatkan kwitansi
  6. Pembayaran pasien asuransi (KIS, BPJS Non PBI. BPJS PBI, SKTM) dengan menyerahkan persyaratan lengkap

1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit

2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

  1. Pada peserta Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan prosedur, pembiayaan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional. Biaya selisih kenaikan kelas sesuai peraturan yang berlaku.
  2. Pasien umum, tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
  3. Pasien jaminan kesehatan lain, sesuai prosedur.

Pelayanan Gawat Darurat 24 Jam 2. Pelayanan Ponek 24 Jam

  1. Alamat         : Jalan Dorak Selatpanjang, 28753
  2. Telepon/Fax  : (0763) 32004
  3. E-mai           : rsud_meranti@yahoo.co.id
  4. Web             : rsud.merantikab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat 24 Jam"