Surat Persetujuan Lingkungan

  1. Surat Persetujuan Lingkungan dari RT dan tandatangani tetangga disekitar lokasi dan diketahui Kepala Desa
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Daftar Rincian Rencana Usaha,Jenis Usaha
  5. Produk yang dihasilkan jumlah unit, kapasitas produksi
  6. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa
  7. Fotokopi Surat Kesehatan (untuk usaha warung nasi/makanan)
  8. Peta/Denah Lokasi
  9. Bukti Lunas PBB Tahun berjalan

  1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Menerima Surat Persetujuan Lingkungan

15 Menit

Pelayanan ini tidak dipungut biaya/gratis.

 

Surat Persetujuan Lingkungan

Pengaduan terhadap layanan ini dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak Pengaduan yang tersedia di tempat pelayanan
  2. Surat elektronik/email di alamat kec.mukok@sanggau.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Persetujuan Lingkungan"