15 Menit
Pelayanan ini tidak dipungut biaya/gratis.
Pengesahan Surat Pindah
Pengaduan terhadap layanan ini dapat disampaikan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store