Pengesahan Surat Pindah

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Form F-1.29 yang sudah diisi
  3. Berkas lainnya (KK dan KTP asli)
  4. Surat Pengantar pembuatan KK baru bagi keluarga yang tidak pindah apabila ada.

  1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Menerima F-30 yaitu Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota

15 Menit

Pelayanan ini tidak dipungut biaya/gratis.

 

Pengesahan Surat Pindah

Pengaduan terhadap layanan ini dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak Pengaduan yang tersedia di tempat pelayanan
  2. Surat elektronik/email di alamat kec.mukok@sanggau.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Pindah"