Rekomendasi Kios Bahan Bakar Minyak ( BBM )

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk(KTP)
  2. Pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  3. Fotokopi surat rekomendasi BBM terakhir (apabila ada)
  4. Foto Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  5. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  7. Surat Pengantar Rekomendasi BBM dari Kepala Desa

  1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Menerima Rekomendasi Kios Bahan Bakar Minyak ( BBM )

3 Hari kerja

Pelayanan ini tidak dipungut biaya/gratis.

 

Rekomendasi Kios Bahan Bakar Minyak ( BBM )

Pengaduan terhadap layanan ini dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak Pengaduan yang tersedia di tempat pelayanan
  2. Surat elektronik/email di alamat kec.mukok@sanggau.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kios Bahan Bakar Minyak ( BBM )"