Pengesahan Dispensasi Nikah Islam / Non Islam

  1. Fotokopi KTP dan KK calon suami istri
  2. Surat persetujuan orangtua
  3. Rekomendasi dari KUA/Paroki/BAMAG

  1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Menerima Pengesahan Dispensasi Nikah Islam / Non Islam

30 Menit

Pelayanan ini tidak dipungut biaya/gratis.

 

Pengesahan Dispensasi Nikah Islam / Non Islam

Pengaduan terhadap layanan ini dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak Pengaduan yang tersedia di tempat pelayanan
  2. Surat elektronik/email di alamat kec.mukok@sanggau.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Dispensasi Nikah Islam / Non Islam"