Rekomendasi Pengangkatan Anak

  1. Permohonan dari Pemohon;
  2. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah (suami/istri);
  3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah (suami/istri);
  4. Surat Keterangan tentang Fungsi Organ Reproduksi (suami/istri) dari dokter spesialis Obsterti dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah;
  5. Foto Copy Akta Kelahiran COTA;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian Setempat;
  7. Foto Copy Surat Nikah/Kutipan Akte Nikah COTA;
  8. Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP COTA;
  9. Foto Copy Akta Kelahiran CAA;
  10. Surat Keterangan Penghasilan dari tempat bekerja COTA;
  11. Surat Persyaratan Persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/hasil laporan Pekerja Sosial;
  12. Surat Pernyataan Motivasi COTA mengangkat Anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
  13. Surat Pernyataan COTA akan memperlakukan anak kandung dan anak angkat tanpa diskriminasi;
  14. Surat Pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkat mengenai asal usul dan orang tua kandungnya;
  15. Surat Pernyataan COTA tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan member kuasa bagi Wali Hakim;
  16. Surat Pernyataan COTA akan memberikan hak waris/hibah atas harta kepada anak angkat sesuai dengan ketentuan hukum islam yang berlaku di Indonesia;
  17. Surat Pernyataan Persetujuan Adopsi dari Pihak Keluarga COTA;
  18. Laporan Sosial Calon Anak Angkat yang dibuat oleh Pekerja Sosial Instansi Sosial setempat dan / atau Pekerja Sosial Panti/Yayasan;
  19. Surat / Berita Acara penyerahan dan kuasa dari pihak Ibu Kandung kepada Instansi Sosial setempat;
  20. Surat / Berita acara penyerahan dan kuasa dari pihak instansi sosial setempat dan pekerja social panti / yayasan kepada COTA ;
  21. Laporan Calon Orang Tua Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial instansi sosial setempat dan pekerja sosial panti / yayasan;
  22. Surat / berita acara penyerahan anak dari orang tua kandung kepada COTA;
  23. Laporan Perkembangan anak yang dibuat oleh pekerja sosial instansi social setempat dan pekerja social panti /yayasan;
  24. Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat.

  1. PERMOHONAN MENGAJUKAN PERMOHONAN DI FRONT OFFICE
  2. KASI PNP AKAN MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS
  3. STAFF DATA CENTER MELAKUKAN SCAN FILE PERMOHONAN DAN DI UPLOAD KE APLIKASI SIMPLE
  4. BACK OFFICE MEMBUAT PERTIMBANGAN TEKNIS PADA APLIKASI SIMPEL
  5. TIM MELAKUKAN SURVEY APABILA KOMITMEN IZIN MEMERLUKAN SURVEY
  6. OPD TEKNIS MEMBERIKAN PERSETUJUAN
  7. BACK OFFICE MELAKUKAN ENTRI KOMITMEN IZIN MELALUI SIMPEL
  8. KABID VERIFIKASI TERAKHIR KOMITMEN IZIN
  9. PROSES TANDA TANGAN (TTE) KEPALA DINAS DPMPTSP
  10. KEPALA DINAS DPMPTSP LOGIN E-SIGNATURE
  11. KEPALA DINAS MENGECEK KOMITMEN IZIN
  12. KEPALA DINAS MEMASUKAN PASS SERTIFIKAT DAN KOMITMEN IZIN YANG TELAH DI TTE
  13. PENYERAHAN KOMITMEN IZIN

14 HARI SETELAH PERSYARATAN LENGKAP

TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak

Langsung :
1. Kantor Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, Gedung Menara Lancang Kuning Lt. 1 (seksi Pengaduan dan Informasi Layanan) Jalan Jend. Sudirman No. 460 Pekanbaru.
2. Kotak Pengaduan / Saran;
3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat.
Tidak Langsung :
Website               : http://dpmptsp.riau.go.id
Facebook             : DPMPTSP Provinsi Riau
Email                     : dpmptsp@riau.go.id
Instagram            : dpmptsp_riau
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengangkatan Anak"