Pengesahan Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Ijazah terakhir
  3. Pengantar dari RT
  4. Pengantar dari desa

  1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Menerima Pengesahan Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

15 Menit

Pelayanan ini tidak dipungut biaya/gratis.

 

Pengesahan Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Pengaduan terhadap layanan ini dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak Pengaduan yang tersedia di tempat pelayanan
  2. Surat elektronik/email di alamat kec.mukok@sanggau.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)"