Rekomendasi Membuka/Mendirikan Pasar Tradisional Swasta

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Pasfoto berwarna uk. 4x6 sebanyak 3 lembar
  4. Fotokopi sertifikat tanah/SKT
  5. Surat Persetujuan tetangga sekitar bangunan
  6. Bukti lunas PBB tahun berjalan
  7. Rekomendasi Kepala Desa
  8. Sketsa lokasi
  9. Gambar bangunan
  10. Surat Izin Mendirikan Bangunan

  1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Peninjauan lapangan
  4. Menerima Surat Rekomendasi Membuka/Mendirikan Pasar Tradisional Swasta

3 Hari kerja

Pelayanan ini tidak dipungut biaya/gratis.

 

Rekomendasi Membuka/Mendirikan Pasar Tradisional Swasta

Pengaduan terhadap layanan ini dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak Pengaduan yang tersedia di tempat pelayanan
  2. Surat elektronik/email di alamat kec.mukok@sanggau.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Membuka/Mendirikan Pasar Tradisional Swasta"