Rekomendasi Pindah Guru Antar Sekolah dalam Kecamatan, Antar Kecamatan dalam Kabupaten (TK, SD, SDLB)

  1. Permohonan dari yang bersangkutan ke perangkat daerah yang menangani bidang pendidikan
  2. SK CPNS
  3. SK Pangkat terakhir
  4. SKP 2 (dua) tahun terakhir
  5. Rekomendasi dari sekolah asal
  6. Rekomendasi dari sekolah yang dituju

  1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Menerima Rekomendasi Pindah Guru Antar Sekolah dalam Kecamatan, Antar Kecamatan dalam Kabupaten (TK, SD, SDLB)

1 Jam

Pelayanan ini tidak dipungut biaya/gratis.

 

Rekomendasi Pindah Guru Antar Sekolah dalam Kecamatan, Antar Kecamatan dalam Kabupaten (TK, SD, SDLB)

Pengaduan terhadap layanan ini dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak Pengaduan yang tersedia di tempat pelayanan
  2. Surat elektronik/email di alamat kec.mukok@sanggau.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pindah Guru Antar Sekolah dalam Kecamatan, Antar Kecamatan dalam Kabupaten (TK, SD, SDLB)"