Rekomendasi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga ( KK )
  3. Pasfoto berwarna uk. 4x6 sebanyak 4 lembar
  4. Surat Keterangan Izin Lingkungan
  5. Surat Keterangan Izin Usaha dari Kepala Desa
  6. NPWP
  7. Bukti lunas PBB tahun berjalan
  8. Fotokopi fiskal

  1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Peninjauan lapangan
  4. Menerima Rekomendasi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

3 Hari kerja

Pelayanan ini tidak dipungut biaya/gratis.

 

Rekomendasi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Pengaduan terhadap layanan ini dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak Pengaduan yang tersedia di tempat pelayanan
  2. Surat elektronik/email di alamat kec.mukok@sanggau.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)"