Izin Pembangunan dan Pengembangan Permukiman

  1. Permohonan IMB diketahui Kades/Lurah dan Camat.
  2. Fotocopy KTP Pemohon.
  3. Fotocopy surat/bukti hak milik tanah.
  4. Fotocopy bukti lunas PBB tahun terakhir.
  5. Gambar rencana bangunan.
  6. Surat keterangan tidak keberatan dari warga kanan kiri
  7. Membayar retribusi IMB.
  8. Surat pernyataan bahwa tanah yang didirikan tidak dalam sengketa
  9. Surat kuasa pemohon apabila pengurusan permohonan diwakilkan.
  10. Bangunan rehabilitasi/renovasi/restorasi harus melampirkan IMB terdahulu.

  1. 1. Pemohon memasukkan berkas permohonan. 2. Petugas front office memeriksa kelengkapan dan mendaftarkan berkas permohonan. 3. Petugas back office (staf teknis) meneliti keabsahan berkas dan entri data kelengkapan surat keputusan. 4. Petugas back office (kasi,kabid) memverifikasi berkas permohonan. 5. Tim Teknis melakukan tinjau lapangan. 6. Tim Teknis melakukan rapat hasil tinjau lapangan dan memberikan rekomendasi. 7. Pemohon melakukan pembayaran retribusi apabila permohonan disetujui. 8. Petugas Tata Usaha mencetak draft Surat Keputusan. 9. Petugas back office (Staf, Kasi, Kabid) memverifikasi draft Surat Keputusan. 10. Kepala Dinas menandatangani draft Surat Keputusan. 11. Petugas Tata Usaha menyerahkan Surat Keputusan.

Sesuai dengan ketentuan waktu penyelesaian yang ditetapkan

Tidak dipungut biaya

Izin Pembangunan dan Pengembangan Permukiman

Website : www.dpmptsp.web.id

Email : dpmp2tsp@kotabarukab.go.id

Instagram : @dpmptspkotabaru

Whatsapp : 085249586021

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembangunan dan Pengembangan Permukiman"