Rekomendasi Pendirian Organisasi/Perkumpulan dan Sanggar yang Bernuansa Kebudayaan

  1. Akte Pendirian
  2. Fotokopi KTP/Identitas Pendiri
  3. Fotokopi Ijazah terakhir
  4. Peraturan/Tata tertib
  5. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa
  6. Rekomendasim Kacabdin setempat
  7. Daftar Pengurus
  8. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas
  9. Daftar Murid, Pendidik dan Tenaga Kependidikan/Pengelola
  10. Rekening Bank atas nama lembaga
  11. NPWP atas nama lembaga
  12. Profil lembaga
  13. Instrumen verifikasi lembaga (dari dinas UPT Kecamatan)
  14. Dijilid

  1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Menerima Rekomendasi Pendirian Organisasi/Perkumpulan dan Sanggar yang Bernuansa Kebudayaan

1 Jam

Pelayanan ini tidak dipungut biaya/gratis.

 

Rekomendasi Pendirian Organisasi/Perkumpulan dan Sanggar yang Bernuansa Kebudayaan

Pengaduan terhadap layanan ini dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak Pengaduan yang tersedia di tempat pelayanan
  2. Surat elektronik/email di alamat kec.mukok@sanggau.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendirian Organisasi/Perkumpulan dan Sanggar yang Bernuansa Kebudayaan"