Izin Pemungutan Uang dan Barang (PUB)

  1. Surat permohonan ditujukan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (materai 6.000)
  2. Susunan Pengurus Kepanitiaan
  3. Maksud dan tujuan Pengumpulan Sumbangan
  4. Proposal Kegiatan
  5. Surat Tugas/Kuasa
  6. Surat rekomendasi/persetujuan Bupati/walikota setempat dimana pemohon berkedudukan bagi pemohon yang berkedudukan dikabupaten/kota lain, disamping persetujuan sebagaimana dimaksud harus disertai pula persetujuan Bupati/walikota/instansi social dimana pengumpulan sumbangan diselenggarakan kegiatan social terakhir yang telah dilaksanakan
  7. Foto Copy Akte Pendirian dan ADRT dari Organisasi yang bersangkutan
  8. Mekanisme penyelenggaraan
  9. Jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan
  10. Rincian pembiyayaan.

  1. PERMOHONAN MENGAJUKAN PERMOHONAN DI FRONT OFFICE
  2. KASI PNP AKAN MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS
  3. STAFF DATA CENTER MELAKUKAN SCAN FILE PERMOHONAN DAN DI UPLOAD KE APLIKASI SIMPLE
  4. BACK OFFICE MEMBUAT PERTIMBANGAN TEKNIS PADA APLIKASI SIMPEL
  5. TIM MELAKUKAN SURVEY APABILA KOMITMEN IZIN MEMERLUKAN SURVEY
  6. OPD TEKNIS MEMBERIKAN PERSETUJUAN
  7. BACK OFFICE MELAKUKAN ENTRI KOMITMEN IZIN MELALUI SIMPEL
  8. KABID VERIFIKASI TERAKHIR KOMITMEN IZIN
  9. PROSES TANDA TANGAN (TTE) KEPALA DINAS DPMPTSP
  10. KEPALA DINAS DPMPTSP LOGIN E-SIGNATURE
  11. KEPALA DINAS MENGECEK KOMITMEN IZIN
  12. KEPALA DINAS MEMASUKAN PASS SERTIFIKAT DAN KOMITMEN IZIN YANG TELAH DI TTE
  13. PENYERAHAN KOMITMEN IZIN

14 HARI SETELAH PERSYARATAN LENGKAP

TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Surat Izin Pemungutan Uang dan Barang (PUB)

Langsung :
1. Kantor Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, Gedung Menara Lancang Kuning Lt. 1 (seksi Pengaduan dan Informasi Layanan) Jalan Jend. Sudirman No. 460 Pekanbaru.
2. Kotak Pengaduan / Saran;
3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat.
Tidak Langsung :
Website               : http://dpmptsp.riau.go.id
Facebook             : DPMPTSP Provinsi Riau
Email                     : dpmptsp@riau.go.id
Instagram            : dpmptsp_riau
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemungutan Uang dan Barang (PUB)"