Rekomendasi Membuka/Mendirikan Kursus dan Pusat Kegiatan Balajar Masyarakat (PKBM), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), Keaksaraan Fungsional (KF), PAUD, Tempat Penitipan Anak (TPA), Kelompok Belajar (KEJAR) Paket A,B dan C

  1. Akte Pendirian (Akte Notaris)
  2. Fotokopi KTP/Identitas Pendiri
  3. Fotokopi Ijazah Terakhir
  4. Pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar (khusus kursus)
  5. Peta lokasi sederhana ( denah tempat / ruang kursus )
  6. Peraturan/tata tertib
  7. Rekomendasi HIPKI (khusus kursus),
  8. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa
  9. Rekomendasi dari Kacabdin setempat
  10. Daftar pengurus
  11. Susunan pengurus dan rincian tugas
  12. Daftar murid, pendidik dan tenaga kependidikan/pengelola
  13. Rekening bank atas nama lembaga
  14. NPWP atas nama lembaga
  15. NILEK (Nomor Induk Lembaga Kursus)
  16. Profil Lembaga
  17. Instrumen verifikasi lembaga (dari Dinas UPT)
  18. Dijilid

  1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Menerima Rekomendasi Membuka/Mendirikan Kursus dan Pusat Kegiatan Balajar Masyarakat (PKBM), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), Keaksaraan Fungsional (KF), PAUD, Tempat Penitipan Anak (TPA), Kelompok Belajar (KEJAR) Paket A,B dan C

1 Jam

Pelayanan ini tidak dipungut biaya/gratis.

 

Rekomendasi Membuka/Mendirikan Kursus dan Pusat Kegiatan Balajar Masyarakat (PKBM), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), Keaksaraan Fungsional (KF), PAUD, Tempat Penitipan Anak (TPA), Kelompok Belajar (KEJAR) Paket A,B dan C

Pengaduan terhadap layanan ini dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak Pengaduan yang tersedia di tempat pelayanan
  2. Surat elektronik/email di alamat kec.mukok@sanggau.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Membuka/Mendirikan Kursus dan Pusat Kegiatan Balajar Masyarakat (PKBM), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), Keaksaraan Fungsional (KF), PAUD, Tempat Penitipan Anak (TPA), Kelompok Belajar (KEJAR) Paket A,B dan C"