Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. 1. Fotocopi Kartu Keluarga
  2. 2. Fotocopi Akta Kelahiran Anak
  3. 3. Usia 5-16 Tahun melampirkan Foto 2 lembar
  4. 4. Usia 0-4 Tahun tidak perlu Foto

  1. 1. Mengambil nomor antrian 2. Mengisi berkas permohonan pembuatan KIA 3. Menyerahkan permohonan dan syarat-syarat kepada petugas pelayanan 4. Petugas menerima dan meneliti (verifikasi) kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan 5. Identifikasi ke dalam Database SIAK dan verifikasi oleh pejabat pelayanan 6. Petugas entri melakukan input data, mencetak KIA 7. Verifikasi ulang tentang kesesuaian data permohonan biodata Kartu Keluarga 8. Pengajuan Sertifikasi KIA 9. Penandatanganan KIA oleh Kepala Dinas secara Elektronik 10. Pencetakan KIA 11. Menyerahkan KIA yang telah ditandatangani kepada masyarakat 12. Pengarsipan berkas pemohon

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Mengisi berkas permohonan pembuatan KIA
  3. Menyerahkan permohonan dan syarat-syarat kepada petugas pelayanan
  4. Petugas menerima dan meneliti (verifikasi) kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan
  5. Identifikasi ke dalam Database SIAK dan verifikasi oleh pejabat pelayanan
  6. Petugas entri melakukan input data, mencetak KIA
  7. Verifikasi ulang tentang kesesuaian data permohonan biodata Kartu Keluarga
  8. Pengajuan Sertifikasi KIA
  9. Penandatanganan KIA oleh Kepala Dinas secara Elektronik
  10. Pencetakan KIA
  11. Menyerahkan KIA yang telah ditandatangani kepada masyarakat
  12. Pengarsipan berkas pemohon

Tidak ada (Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/326/SJ tanggal 17 Januari 2014 tentang Larangan Pungutan Uang dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan)

KIA

  1. Datang langsung
  2. Email :  disdukcapiltuba@gmail.com
  3. Wa : 08117266660
  4. Website : http://disdukcapil.tulangbawangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"