Penerbitan Akta Kelahiran WNI

  1. Formulir F2.01 (formulir dapat diambil di kecamatan atau diunduh melalui WA: 081293509999/ 081365000048/ 081365000082)
  2. KTP orang tua, pelapor dan dua orang saksi
  3. Kartu Keluarga (nama anak sudah tercantum dalam Kartu Keluarga)
  4. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/ Akta Perkawinan
  5. Surat Keterangan Lahir (asli) dari bidan/dokter
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran bagi yang tidak memiliki Surat Keterangan Lahir yang ASLI dari bidan/dokter
  7. Fotokopi ijazah bagi yang telah lulus sekolah

  1. Pemohon mengisi formulir F2.01 sesuai data yang sebenarnya. Nama, tempat dan tanggal lahir, nama anak, nama orang tua harus sama antara satu dokumen dengan dokumen persyaratan lainnya.
  2. Pemohon mengambil antrian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang kemudian menyerahkan berkas persyaratan di loket yang sudah disediakan.
  3. Berkas diperiksa oleh petugas pendaftaran, apabila sudah lengkap, pemohon diberi resi pengambilan yang berisi nomor pendaftaran, nama anak dan tanggal pengambilan akta.
  4. Petugas pendaftaran mencatatkan nomor dan tanggal pendaftaran pada berkas persyaratan akta.
  5. Berkas persyaratan permohonan akta dientri oleh operator SIAK, dicetak draft kemudian diserahkan kepada verifikator (staf, kasi, kabid).
  6. Operator SIAK mengajukan permohonan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Akta Kelahiran sesuai dengan berkas yang sudah diverifikasi dan diparaf oleh verifikator.
  7. Kepala Dinas memberikan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sesuai pengajuan.
  8. Operator SIAK mencetak KutipanAkta Kelahiran yang sudah mendapatkan TTE kemudian menyerahkan kepada petugas pengambilan akta.
  9. Petugas pengambilan akta memberikan informasi melalui SMS kepada pemohon bahwa Kutipan Akta Kelahiran sudah selesai dan dapat diambil di loket pengambilan
  10. Pemohon mengambil Kutipan Akta Kelahiran sesuai nomor antrian dengan menyerahkan resi pengambilan dan memperlihatkan KTP (tidak dapat diwakilkan, harus yang bersangkutan/ orang tua/ anggota keluarga)

Jangka waktu penyelesaian Akta Kelahiran 1 (satu) sampai 5 (lima) hari kerja

Pelayananan penerbitan Akta Kelahiran tidak dipungut biaya/GRATIS

Kutipan Akta Kelahiran, Akta Kelahiran

Informasi dan pertanyaan seputar Akta Kelahiran dapat menghubungi nomor (Whatsapp):

081293509999

081365000048

081365000082

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran WNI"