Pelayanan kesehatan

  1. Kartu berobat ( bagi pasien ulangan )
  2. KK
  3. KTP
  4. Jaminan sosial

  1. Pasien segera diturunkan dengan kendaraan sipengantar dengan tidak menyebabkan cedera ataupun memperberat cedera pasien , selanjutnya dengan memakai brankar atau tandu , kursi roda pasien dibawa ke ruangan penyeleksi pasien ( Triage ) di instalasi gawat darurat berdasarka kegawatan / tingkat urgensi akan tindakan medis yang disebabkan penyakit atau cederanya
  2. Petugas di instalasi gawat darurat menyiapkan catatan medis pasien dengan mengisi nomor registrasi dan identitas pasien selanjutnya diserahkan kepada dokter jaga di instalasi gawat darurat
  3. Bila diperlukan pemeriksaan atau tidakan oleh dokter ahli dokter jaga menghubungi dokter on call yang sesuai
  4. Pasien yang sudah diperiksa dapat dipindahkan keruang OBSERFASI apabila memerlukan obserfasi lebih lanjut dan pasien sian dipindahkan ke ZAAL rawal inap apabila pasien memerlukan rawat inap

1 Hari kerja

tergantung tindakan apasaja yang dilakukan diruang IGD

Pelayanan Gawat Darurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kesehatan"