Standar Pelayanan Rawat Darurat Ponek

  1. 1. Persyaratan Administrasi
  2. a. Membawa identitas diri (KTP / SIM/ KK/ Kartu Identitas lainnya)
  3. b. Membawa kartu berobat jika ada
  4. 2) Pasien Peserta JKN-KIS (BPJS Kesehatan)
  5. a. Membawa identitas diri (KTP / SIM/ KK/ Kartu Identitas lainnya)
  6. b. Kartu JKN-KIS (BPJS Kesehatan)
  7. c. Surat Egibilitas Pasien (SEP) yang diterbitkan oleh RS
  8. d. Surat Rujukan Gawat Darurat/Surat Kontrol/Surat Pengantar Rawat Inap
  9. e. Membawa kartu berobat jika ada
  10. 3) Pasien Perusahaan
  11. a. Membawa identitas diri (KTP / SIM/ KK/ Kartu Identitas lainnya)
  12. b. Membawa surat jaminan dari Perusahaan
  13. 4) Jampersal
  14. a. Surat keterangan tidak mampu dari RT, Petinggi, Kelurahan Setempat
  15. b. Surat keterangan tidak punya jaminan dari Desa / Kampung terkait
  16. c. Surat rujukan terkait dan rekomendasi jampersal dari Puskesmas atau Bidan terkait
  17. d. Buku kontrol kandungan (Warna Merah Muda)
  18. e. Fotocopy kartu keluarga (KK)
  19. f. Fotocopy KTP suami istri

  1. 3. Prosedur :
  2. 1) Menerima pasien datang dengan rujukan/pengantar/mandiri
  3. 2) Melakukan Triage pada pasien Obgyn.
  4. 3) Menganjurkan pasien untuk melakukan pendaftaran dengan jaminan yang dimiliki
  5. 4) Melakukan pemeriksaan dan asuhan kebidanan terhadap pasien, dengan berkolaborasi dengan dokter penanggung jawab pasien IGD PONEK dan teman sejawat lainnya.
  6. 5) Dokter penanggung jawab pasien PONEK akan berkonsultasi dengan Dokter spesialis Penanggung Jawab rawap inap Akasia untuk meminta pertimbangan pasien yang membutuhkan perawatan di ruang Akasia, tetapi jika diperlukan pada kasus tertentu maka Dokter Penanggung Jawab pasien PONEK akan berkonsultasi pada Dokter spesialis Penanggung Jawab rawap inap lainnya, atau jika ada pasien yang membutuhkan perawatan bersama.
  7. 6) Memberitahukan kepada keluarga pasien untuk mengambil Bahan habis pakai (BHP) pasien dan/ obat-obatan pasien ke Apotek yang berada disamping IGD.
  8. 7) Jika pasien dalam keadaan gawat darurat yang membutuhkan operasi CITO! , maka pasien akan dioperasi CITO!
  9. 8) Melakukan inform consent kepada pasien atau keluarga pasien tentang keadaan umum pasien dan tindakan yang akan dilakukan sebelum persiapan operasi, melakukan persiapan operasi pasien langsung melalui IGD PONEK, lalu kemudian pasien diantar menuju ke ruang operasi.
  10. 9) Jika pasien meninggal di IGD PONEK maka pasien akan diantar menuju ke kamar mayat.
  11. 10) Jika pasien melahirkan di IGD PONEK, setelah 6 jam observasi post partum normal dan tidak ada keluhan maka akan dipulangkan.
  12. 11) Jika kondisi pasien sudah sembuh/membaik di IGD PONEK maka Dokter Penanggung Jawab akan memperbolehkan untuk pulang atau rujuk ke RS yang lebih tinggi tipe RS nya, maka keluarga pasien segera mengurus administrasi dengan perawat / petugas administrasi di Ruang PONEK/IGD. Pengurusan administrasi pasien meliputi : a. Pasien Pulang Pasien yang dapat keluar dari yaitu : Pasien meninggal, pasien pulang atas permintaan sendiri, pasien berobat jalan, dan pasien melahirkan normal dan setelah 6 jam observasi tidak ada keluhan maka akan dipulangkan. b. Pasien Rujuk Pasien rujuk ke RS yang lebih tinggi tipe RS nya dengan pertimbangan akan mendapatkan terapi lebih lanjut serta memerlukan alat – alat kesehatan yang lebih canggih kemampuannya.
  13. 12) Ketika hasil laboratorium dan hasil swab sudah selesai, jika hasil swab positif maka setalah di konsulkan dengan DPJP ada tiga kemungkinan yaitu pasien akan isoman/ pasien akan masuk di ruang rawat inap meranti/ pasien akan masuk di ruang khusus VK Isolasi ruang akasia.
  14. 13) Tapi jika hasil swab negatif maka pasien akan diantar ke ruang perawatan bangsal, yaitu Akasia/ Kamar Operasi/ VIP/ ICU/ NICU.
  15. 14) Sebelum mengantar pasien ke ruang perawatan bangsal maka petugas PONEK akan mengecek kelengkapan identitas pasien, berkas rawat inap, BHP pasien serta obat-obatan milik pasien.
  16. 15) Lalu petugas PONEK akan menghubungi ruang bangsal untuk memesan tempat dan memberi keterangan diagnosa penyakit, umur, keadaan umum, tingkat kesadaran pasien,dan terapi beserta hasil laboratorium dan tindakan yang telah dilakukan, dan tidak lupa untuk menulis pada lembar Transfer Pasien

Pelayanan di IGD PONEK secara cepat, tepat dan berfokus pada pasien sesuai dengan TRIASE yang ada. Dan dalam jangka waktu yang berbeda-beda untuk setiap pasiennya.

a.       Untuk pasien JKN, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No.03 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Progam Jaminan Kesehatan

b.       Untuk pasien Umum, sesuai Peraturan Daerah Kutai Barat No.02 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Harapan Insan Sendawar

c.       Tarif rawat jalan IGD PONEK:

·         Karcis IGD : Rp. 47.000,-

·         Konsultasi Dokter Spesialis di IGD : Rp. 62.000,-

·         ANC/PTT/DJJ : Rp. 22.000,-

·         CTG/Doppler : Rp. 70.000,-

·         Observasi PEB : Rp. 70.000,-

·         Pelayanan Persalinan Normal oleh Bidan : Rp. 625.000,-

·         Hecting Perineum/ Repair Perineum : Rp. 70.000,-

·         Observasi Pendarahan : Rp. 70.000,-

·         Tampon Vagina : Rp. 190.000,-

·         Merawat dan Mengganti Tali Pusat Bayi : Rp. 70.000,-

 

(Biaya pelayanan rawat jalan IGD PONEK belum termasuk tarif tindakan medis, obat-obatan, alkes, BHP, pemeriksaan penunjang, pemakaian alat-alat medis, pemakaian Oksigen)

Produk Pelayanan PONEK, antara lain : 1. Visite/konsultasi 2. Tindakan medis/kebidanan/Kolaborasi 3. Asuhan Kebidanan : a. Melayani kehamilan normal b. Melayani Persalinan 24 jam c. Melayani Asuhan nifas normal d. Kegawatdaruratan maternal dan neonatal e. Pelayanan masalah pada organ reproduksi wanita (ginekology) f. Bayi sehat 4. Pemeriksaan Penunjang

Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut :

a.       Pengaduan Tidak Langsung

1.       Pengaduan melalui SMS / WA ke nomor Bagian Humas  0811-5915-158 :

a)       Petugas Humas membuka dan membaca layanan SMS / WA

b)      Petugas Humas membalas SMS / WA dengan ucapan terimakasih atas masukannya untuk disampaikan pada bidang / bagian terkait

c)       Menginventarisir data pengadu, kemudian menyampaikan kepada bidang / bagian terkait

d)      Melakukan koordinasi (klarifikasi) dengan bidang / bagian terkait sebagai bahan masukan dan penyelesaian masalah

e)       Jawaban penyelesaian masalah disampaikan kembali oleh Humas kepada pengirim

f)        Bagian Humas mencatat pada laporan harian

2.       Pengaduan melalui Media Internet

a)       Pengaduan melalui formulir digital dengan mengetik http://bit.ly/SKMHIS  atau dapat mengunjungi website Humas RSUD Harapan Insan Sendawar http://rsudhis.kutaibaratkab.go.id

b)      Dengan membuka link http://bit.ly/LAPORHIS

3.       Pengaduan melalui kotak saran :

a)       Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiapunit layanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis

b)      Petugas Humas menginventarisir jenis pengaduan

c)       Petugas Humas berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait sesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut

d)      Bagian Humas melakukan pendokumentasian

b.       Pengaduan Langsung

1.       Petugas unit terkait menerima komplain dari pasien. Pasien / keluarga pada saat mengajukan komplain diharuskan menyebutkan : identitas pengadu secara lengkap, permasalahan yang diadukan, identitas petugas yang melayani, waktu dan lokasi kejadian.

2.       Petugas tersebut menyelesaikan pengaduan pasien, apabila tidak ada penyelesaian, maka dapat berkoordinasi dengan penanggungjawab unit untuk menyelesaikannya.

3.       Bagian Humas berkoordinasi dengan bidang / bagian terkait sesuai pengaduan / keluhan yang disampaikan pasien / keluarga tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.

4.       Jika solusi atas permasalahan sudah didapatkan, Bagian Humas akan menyampaikan jawabannya kepada pasien maupun keluarganya dengan melibatkan petugas unit bersangkutan.

5.       Bila pasien tidak puas, bagian Humas berkoordinasi secara berjenjang untuk mendiskusikan solusinya (bila perlu)

6.       Bagian Humas mendokumentasikan   setiap   pengaduan/ keluhan.

Setiap pengaduan / keluhan yang terjadi akan dijadikan acuan  untuk perbaikan, baik dari sisi SDM maupun sistem layanan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Darurat Ponek"