Pelayanan di IGD PONEK secara cepat, tepat dan berfokus pada pasien sesuai dengan TRIASE yang ada. Dan dalam jangka waktu yang berbeda-beda untuk setiap pasiennya. |
a. Untuk pasien JKN, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No.03 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Progam Jaminan Kesehatan
b. Untuk pasien Umum, sesuai Peraturan Daerah Kutai Barat No.02 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Harapan Insan Sendawar
c. Tarif rawat jalan IGD PONEK:
· Karcis IGD : Rp. 47.000,-
· Konsultasi Dokter Spesialis di IGD : Rp. 62.000,-
· ANC/PTT/DJJ : Rp. 22.000,-
· CTG/Doppler : Rp. 70.000,-
· Observasi PEB : Rp. 70.000,-
· Pelayanan Persalinan Normal oleh Bidan : Rp. 625.000,-
· Hecting Perineum/ Repair Perineum : Rp. 70.000,-
· Observasi Pendarahan : Rp. 70.000,-
· Tampon Vagina : Rp. 190.000,-
· Merawat dan Mengganti Tali Pusat Bayi : Rp. 70.000,-
(Biaya pelayanan rawat jalan IGD PONEK belum termasuk tarif tindakan medis, obat-obatan, alkes, BHP, pemeriksaan penunjang, pemakaian alat-alat medis, pemakaian Oksigen)
Produk Pelayanan PONEK, antara lain : 1. Visite/konsultasi 2. Tindakan medis/kebidanan/Kolaborasi 3. Asuhan Kebidanan : a. Melayani kehamilan normal b. Melayani Persalinan 24 jam c. Melayani Asuhan nifas normal d. Kegawatdaruratan maternal dan neonatal e. Pelayanan masalah pada organ reproduksi wanita (ginekology) f. Bayi sehat 4. Pemeriksaan Penunjang
Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut :
a. Pengaduan Tidak Langsung
1. Pengaduan melalui SMS / WA ke nomor Bagian Humas 0811-5915-158 :
a) Petugas Humas membuka dan membaca layanan SMS / WA
b) Petugas Humas membalas SMS / WA dengan ucapan terimakasih atas masukannya untuk disampaikan pada bidang / bagian terkait
c) Menginventarisir data pengadu, kemudian menyampaikan kepada bidang / bagian terkait
d) Melakukan koordinasi (klarifikasi) dengan bidang / bagian terkait sebagai bahan masukan dan penyelesaian masalah
e) Jawaban penyelesaian masalah disampaikan kembali oleh Humas kepada pengirim
f) Bagian Humas mencatat pada laporan harian
2. Pengaduan melalui Media Internet
a) Pengaduan melalui formulir digital dengan mengetik http://bit.ly/SKMHIS atau dapat mengunjungi website Humas RSUD Harapan Insan Sendawar http://rsudhis.kutaibaratkab.go.id
b) Dengan membuka link http://bit.ly/LAPORHIS
3. Pengaduan melalui kotak saran :
a) Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiapunit layanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis
b) Petugas Humas menginventarisir jenis pengaduan
c) Petugas Humas berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait sesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut
d) Bagian Humas melakukan pendokumentasian
b. Pengaduan Langsung
1. Petugas unit terkait menerima komplain dari pasien. Pasien / keluarga pada saat mengajukan komplain diharuskan menyebutkan : identitas pengadu secara lengkap, permasalahan yang diadukan, identitas petugas yang melayani, waktu dan lokasi kejadian.
2. Petugas tersebut menyelesaikan pengaduan pasien, apabila tidak ada penyelesaian, maka dapat berkoordinasi dengan penanggungjawab unit untuk menyelesaikannya.
3. Bagian Humas berkoordinasi dengan bidang / bagian terkait sesuai pengaduan / keluhan yang disampaikan pasien / keluarga tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.
4. Jika solusi atas permasalahan sudah didapatkan, Bagian Humas akan menyampaikan jawabannya kepada pasien maupun keluarganya dengan melibatkan petugas unit bersangkutan.
5. Bila pasien tidak puas, bagian Humas berkoordinasi secara berjenjang untuk mendiskusikan solusinya (bila perlu)
6. Bagian Humas mendokumentasikan setiap pengaduan/ keluhan.
Setiap pengaduan / keluhan yang terjadi akan dijadikan acuan untuk perbaikan, baik dari sisi SDM maupun sistem layanan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store