Standar Pelayanan Rawat Inap Bengkirai

  1. Persyaratan Administrasi
  2. a. Ada elegibilitas kepesertaan BPJS
  3. b. Bila ada denda 45 hari atau lebih dan pasien sudah masuk ke Ruang Bengkirai, maka dibuatkan pengantar ke BPJS oleh petugas administrasi ruangan dengan mencantumkan diagnosa medis, nomor BPJS dan nomor rekam medis
  4. c. Surat permintaan rawat inap dari poliklinik/ Gawat Darurat
  5. d. Surat Jaminan diserahkan Diruang Rawat Inap maksimal 3 x 24 jam
  6. e. Fotocopy Kartu JKN-KIS
  7. f. Fotocopy KTP/ nomor NIK
  8. g. Fotocopy Kartu Keluarga
  9. 2) Pasien Perusahaan
  10. Membawa surat jaminan dari Perusahaan
  11. Tidak ada persyaratan khusus yang harus dilampirkan.

  1. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  2. 1. Pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter (IGD/ Rawat Jalan) dan keluarga sudah menyetujui, akan diberikan pengantar rawat inap untuk diserahkan ke admisi
  3. 2. Petugas admisi menginformasikan bangsal perawatan bahwa akan ada pasien rawat inap, yang perlu diinformasikan adalah jenis kelamin, umur, diagnosa serta kondisi saat itu
  4. 3. Jika kelas kamar yang diminta tidak ada, akan di tawarkan kelas yang tersedia. Jika pasien tetap tidak mau atau ruangan kamar rawat inap penuh seluruhnya, bisa ditawarkan untuk di rujuk ke rumah sakit lain atau menunggu di IGD untuk sementara waktu
  5. 4. Apabila tersedia tempat maka pasien yang berasal dari IGD, dilakukan prosedur tindakan sesuai dengan kondisi kegawatannya termasuk pemeriksaan penunjang (radiologi, laboratorium) apabila diperlukan
  6. 5. Petugas IGD melakukan cek kelengkapan dokumen rawat inap yang akan dibawa ke ruangan
  7. 6. Petugas IGD memberitahu bangsal yang dimaksud bahwa pasien siap diantar ke bangsal
  8. 7. Perawat IGD mengantar pasien dan melakukan serah terima dengan perawat Bengkirai
  9. 8. Perawat di Ruang Bengkirai melakukan prosedur penerimaan pasien baru (mengecek ulang kondisi pasien dan orientasi pasien baru)
  10. 9. Keluarga pasien mengurus jaminan asuransi sesuai dengan jenis asuransi yang dimiliki
  11. 10. Dokter/ DPJP melakukan tindakan medis sesuai dengan kondisi pasien dan dilaksanakan sesuai dengan SPO yang ada
  12. 11. Perawat melaksanakan asuhan keperawatan kepada pasien sesuai dengan kondisi pasien
  13. 12. Jika pasien sudah dinyatakan boleh pulang atau pasien pulang atas permintaan sendiri atau pasien dirujuk, atau pasien meninggal, petugas administrasi bangsal melakukan proses rekap billing dan menyerahkan ke kasir beserta syarat jaminan yang dimiliki
  14. 13. Keluarga melakukan pembayaran kekasir dan akan mendapatkan bukti pembayaran dari kasir (pasien umum)
  15. 14. Keluarga menyerahkan bukti pembayaran ke bangsal tempat perawatan
  16. 15. Petugas memberikan edukasi tentang rencana perawatan lanjutan di rumah, obat yang harus diminum dan Surat Kontrol kepada pasien dan keluarga
  17. 16. Pasien yang dirujuk ke rumah sakit lain akan diantar ambulan dan didampingi petugas rumah sakit
  18. 17. Pasien meninggal akan diserahterimakan ke petugas perawatan jenazah dengan disaksikan keluarga untuk perawatan lebih lanjut.

Pelayanan kesehatan di ruang Bengkirai secara cepat, tepat, dan berfokus kepada pasien dengan jangka waktu berbeda – beda sesuai kondisi pasien.

Berdasarkan perda pola tarif RSUD Harapan Insan Sendawar

Produk Pelayanan Bengkirai dapat berupa: 1. Akomodasi 2. Visite/ Konsultasi 3. Tindakan Medis/ Keperawatan/ Kolaborasi 4. Asuhan Keperawatan 5. Pelayanan Penunjang

Setiap pengaduan/ keluhan yang terjadi akan dijadikan acuan untuk perbaikan, baik dari sisi SDM maupun sistem layanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap Bengkirai"