Pelayanan Surat Kematian

No. SK: 060/020/424.302.1.02 /2022

  1. Pengantar dari RT / RW
  2. Kartu Keluarga Asli dan Foto Copy
  3. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (apabila meninggal di Rumah Sakit)

  1. Pemohon mengajukan surat kematian dengan menyampaikan berkas persyaratan lengkap kepada staf penerima berkas
  2. Staf kelurhan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Staf kelurahan membuat surat kematian kemudian menyampaikan ke kasi pemerintahan
  4. Kasi pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada surat kematian mengajukan kepada lurah
  5. Lurah memberikan tanda tangan dan menurunkan ke staf kelurahan
  6. Staf melakukakan registrasi dan stempel
  7. pemohon menerima surat keterangan kematian

Apabila berkas sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Disediakan Kotak Pengaduan dan Saran

Kelurahan Pagak

Jl. Kelurahan No. 44  Kelurahan Pagak Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

Telp : (0343) 743637
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Kematian"