Pelayanan Ijin Dispensasi Menikah

  1. Membawa Surat Permohonan Dispensasi Nikah dari Kepala KUA
  2. Membawa KTP dan KK asli calon mempelai
  3. Membawa KTP dan KK asli wali nikah (jika wali nikah bukan wali hakim)

  1. Datanglah ke kecamatan membawa surat ijin dispensasi nikah dari KUA setempat
  2. Ambil nomor antrian , tunggu hingga dipanggil oleh petugas
  3. Petugas akan membuatkan surat ijin dispensasi nikah
  4. Tunggu proses pembuatan surat ijin dispensasi nikah yang ditandatangani oleh camat

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Dispensasi Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Dispensasi Menikah "