Pembayaran biaya retribusi pemanfaatan bangunan pasar milik pemerintah daerah kabupaten sanggau

  1. Data Pedagang/Penyewa Pasar
  2. Permohonan
  3. KTP
  4. KK
  5. Pas Foto 3x4=3
  6. Materai 6000=3
  7. Sertifikat Naskah Perjanjian Sewa Menyewa Pasar
  8. Nomor HP

  1. Membayar biaya retribusi pemanfaatan sesuai dengan peraturan yang berlaku
  2. Memeriksa kelengkapan persyaratan pembayaran retribusi pasar
  3. Menerima pembayaran/bukti pembayaran sesuai peraturan yang berlaku.
  4. Mevalidasi bukti pembayaran dan mengarsipkan bukti pembayaran retribusi.
  5. Menerbitkan Sertifikat Naskah Perjanjian Sewa Menyewa Pasar.
  6. Membuat laporan

3 Hari kerja

Sesuai SKRD / Sesuai Peraturan yang berlaku.

pembayaran retrubusi pasar

1) Petugas : Kasubbag. Umum dan Kepegawaian

      Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau

2)  Tatap muka langsung

3)  SMS Centre : 0821 57262012

4)  Email : disperindagkop@sanggau.go.id

5)  Website : https://www.disperindagkop.sanggau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran biaya retribusi pemanfaatan bangunan pasar milik pemerintah daerah kabupaten sanggau"