Penerbitan Surat Rekomendasi Orang Tua Angkat untuk Pengangkatan Anak

  1. Persyaratan Calon Orang Tua Asuh (COTA) ; 1) Usia 30 s/d 55 Tahun, 2) Belum memiliki anak atau hanya memiliki anak / telah mengangkat seseorang / mereka yang divonis tidak memiliki anak yang dibuktikan oleh dokter ahli 3)Beragama yang sama 5)berstatus menikah secara sah paling singkat 5 tahun 6) mampu dalam hal ekonomi yang dibuktikan dengan surat keterangan pemerintah setempat 7) berkelakukan baik, sehat jasmani dan rohani secara mental dan psikologis
  2. Membawa Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
  3. Membawa Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah
  4. Membawa Surat Keterangan Catatan Kepolisian setempat (POLRES/POLDA)
  5. Membawa Fotocopy Surat Nikah / Akta Nikah Calon Orang Tua Angkat (COTA)
  6. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran Calon Anak Asuh (CAA)
  7. Membawa Surat Keterangan Penghasilan (slip gaji, daftar gaji) dari tempat kerja
  8. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Orang Tua Angkat (COTA)
  9. Membawa Surat Izin dari orang tua / wali yang sah/kerabat di atas kertas yang bermaterai
  10. Membawa Surat Pernyataan Tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
  11. Membawa Surat Pernyataan jaminan Calon Orang Tua Angkat (COTA) secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya
  12. Membawa Surat Pernyataan tertulis di atas materai cukup yang menjelaskan bahwa Calon Orang Tua Asuh (COTA) akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa ada diskriminasi sesuai hak-hak dan kebutuhan anak
  13. Membawa Surat Pernyataan tertulis di atas materai cukup yang menjelaskan bahwa Calon Orang Tua Asuh akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  14. Membawa Fotocopy akta kelahiran Calon Orang Tua Asuh (COTA)

  1. 1. Pastikan bahwa anda memenuhi persyaratan yang diberikan (Poin Nomor 1), selain menyiapkan persyaratan administrasi (poin 2 dan seterusnya) 2. Siapkan dokumen yang dipersyaratkan (mulai dari poin 2 dan seterusnya)
  2. Pemohon memasukan berkas, dan petugas akan meverifikasi kelengkapan berkas apakah sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan
  3. APabila berkas lengkap maka akan dilakukan home visit oleh Pekerja Sosial
  4. Petugas Pekerja Sosial (PEKSOS) membuat laporan hasil Home Visit tentang kondisi pemohon
  5. Apabila laporan dari petugas Pekerja Sosial (PEKSOS) sudah sesuai persyaratan maka akan dibuat dan dicetak Surat Rekomendasi yang diparaf oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang sebelum ditandatangani oleh Kepala Dinas
  6. Surat Rekomendasi digandakan dan yang asli diserahkan kepada pemohn

Penerbitan 3 (tiga) hari apabila seluruh persyaratan lengkap, dan pada saat home visit oleh Pekerja Sosial yang bersangkutan berada di tempat dan memenuhi persyaratan yang diberikan.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Orang Tua Angkat untuk Pengangkatan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Orang Tua Angkat untuk Pengangkatan Anak"