Pengajuan Rekomendasi Plat Kuning

  1. Mengisi Surat Permohonan/Formulir
  2. Membawa Foto Copy KTP
  3. Membawa Foto Copy STNK
  4. Membawa Lampiran Faktur (Kendaraan Baru)
  5. Membawa Foto Copy Buku KIR/ASLI

  1. Pemohon meminta informasi ke bagian informasi kepada petugas, pemohon memberikan informasi mengenai Surat Rekomendasi Plat Kuning
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan, melengkapi persyaratan dan petugas loket menerima formulir permohonan dan persyaratan
  3. Petugas loket memeriksa kelengkapan persyaratan bila lengkap akan diteruskan ke bagian administrasi, apabila tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
  4. Bagian rekomendasi akan mengecek ulang persyaratan bila lengkap akan dilanjutkan ke bagian Teknis
  5. Bagian Teknis akan memeriksa kendaraan, kelengkapan kendaraan, fisik kendaraan dll, dan selanjutnya bila dinyatakan kendaraan dalam kondisi baik atau laik akan dilanjutkan ke Kasie Angkutan
  6. Kasie Angkutan mempelajari berkas dengan cermat untuk selanjutnya di proses
  7. Setelah mendapat jawaban dari Kasie Angkutan selanjutnya berkas dilanjutkan ke bagian Rekomendasi untuk selanjutnya diterbitkan Rekomendasi
  8. Kepala Bidang LLA memeriksa Rekomendasi dan diteruskan ke Kepala Dinas / atau menandatangani
  9. Rekomendasi disampaikan ke petugas loket
  10. Petugas loket melakukan penomoran dan pencatatan
  11. Petugas loket mengirimkan dokumen untuk diarsipkan dan selanjutnya diberikan kepada pemohon

Isi Formulir 

Pengecekan Kelengkapan Persyaratan 

Pengecekan Ulang Persyaratan 

Cek Fisik kendaraan 

Periksa Format dan Paraf 

Proses dan Penerbitan 

TTD 

Penomoran 

Selesai

Catatan : Waktu penyelesaian dapat berubah dikarenakan Listrik Padam atau gangguan teknis lainnya.

-

Surat Rekomendasi Plat kuning

Kotak Saran dan Whatsapp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Rekomendasi Plat Kuning"