Standar Pelayanan Izin Usaha Rumah Makan Dan Restoran

  1. Foto copy KTP;
  2. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 5 Lembar;
  3. Akta Pendirian Bagi Badan Usaha;
  4. Fotocopy Bukti Pemilikan Hak Atas Tanah/ Bangunan;
  5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  6. Denah Bangunan;
  7. Surat Izin Oprasional (DKK);
  8. Amdal-UKL-UPL
  9. Surat Pernyataan dan penunjukan sebagai penanggungjawab;
  10. Sertifikat/ Ijasah Tenaga yang memiliki pengetahuan penyehatan/ hygiene sanitasi makanan;
  11. Sertifikasi/ Piagam kursus ( Penjamah Makanan)
  12. Rekomendasi dari Assosiasi Jasa Boga Jika ada);
  13. Syarat Pengajuan Perpanjangan :
  14. Surat Permohonan;
  15. Foto copy KTP;
  16. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar;
  17. Surat Izin Oprasional (DKK);
  18. Amdal-UKL-UPL;
  19. Sertifikat Restoran/ Rumah Makan;

  1. Pemohon mengisi form permohonan dengan di lengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan
  2. Petugas pendaftaran perizinan meneliti persyaratan administrasi sesuai dengan izin yang dimohon,
  3. Jika persyaratan administrasi perizinan lengkap, data di input/ entri data, memberikan tanda terima permohonan, validasi berkas permohonan dan paraf oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, kemudian berkas di serahkan ke Kepala Seksi.
  4. Jika persyaratan administrasi perizinan tidak lengkap di kembalikan kepada pemohon untuk di lengkapi.
  5. Permohonan izin lengkap, di serahkan kepada Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk dilakukan pemrosesan, dan penerbitan izin, SK di cetak/di terbitkan, di paraf oleh Kasi-Kabid, dan di tanda tangani oleh Kepala DPM PTSP.
  6. SK Izin yang telah di tanda tangani di lakukan penomoran SK, di teruskan ke FO untuk selanjutnya di serahkan kepada pemohon dengan menunjukkan bukti pengambilan. Sebelum penyerahan SK pemohon menyerahkan bukti pembayaran retribusi.

Sejak Berkas Pemohon diterima Secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Izin Usaha Rumah Makan Dan Restoran

Melalui Kotak Saran dan Pengaduan,Surat,SMS,WA,Telepon,Email,Website dan Melalui Loket Pengaduan

SMS/WA : 0821--5027-5769

Email : pengaduandpmptsp.kubar@gmail.com

Website : www.perijinan.kubarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Usaha Rumah Makan Dan Restoran"