Pelayanan Persalinan

  1. KTP
  2. Buku KIA (kelengkapan surat keterangan Lahir,keterangan hamil).

  1. Petugas memastikan bahwa ruangan siap untuk digunakan;
  2. Klien masuk ruangan petugas wajib berdiri dan memberikan senyum,salam dan sapa;
  3. Dokter/Bidan melakukan anamnese dan pemeriksaan fisik;
  4. Dokter/Bidan mengantarkan pasien untuk pemeriksaan labor;
  5. Dokter/Bidan melakukan observasi keadaan ibu selama 8-12 jam (Bila hasil observasi menyatakan diluar dari keadaan normal dan ada indikasi rujuk maka pasien akan dipersiapkan untuk di rujuk, bila pasien dalam keadaan normal maka akan di tolong sesuai protap APN (asuhan Persalinan Normal);
  6. Dokter/Bidan mendokumentasikan semua tindakan yang telah dilakukan kepada pasien;
  7. Dokter/Bidan merapihkan peralatan dan ruangan yang telah digunakan;
  8. Dokter/Bidan melakukan observasi selama 2 jam post partum;
  9. Petugas mengantarkan ibu ke ruang perawatan atau Nifas;

Waktu pelayanan sesuai dengan kondisi Ibu

  • Bila pasien memiliki kartu jaminan untuk kesehatan maka pelayanan diberikan secara gratis; dan
  • Jika ada program khusus dari pemerintah Pusat maka semua biaya ditanggung oleh pemerintah (wajib).

Pelayanan persalinan

  1. SMS Center UPTD Pusk.Danga : 082236039501
  2. SMS Center : 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"