Legalisasi Dokumen

  1. Dokumen Indonesia yang akan digunakan di luar negeri: telah dilegalisir di Direktorat Perdata Kemkumham.
  2. Dokumen Asing yang akan digunakan di Indonesia; telah dilegalisasi di Perwakilan RI di luar negeri / Perwakilan Luar Negeri di Indonesia

  1. Mengajukan permohonan melalui aplikasi android STEMPEL ASLI : bit.ly/3GroP0X . Unduh aplikasi Legalisasi Dokumen di Google Play Store. Buat akun dan isi permohonan secara online
  2. Verifikasi oleh Dit Konsuler
  3. Jika disetujui, sistem akan mengirimkan notifikasi pembayaran. Jika ditolak, pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan dokumen yang diperbaiki/dilengkapi
  4. Membayar Rp 25.000,00 dan Unggah bukti pembayaran
  5. Pemberitahuan untuk menyerahkan dokumen di loket; Membawa dokumen asli dan bukti email verifikasi
  6. Pengambilan dokumen/via ekspedisi

1 hari kerja setelah pembayaran dinyatakan sesuai

Legalisasi Dokumen

info.layanan@kemlu.go.id dan LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Legalisasi Dokumen

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen"