pendirian/pembentukan Koperasi dan Pengesahan Badan Hukum Koperasi

  1. Minimal 20 orang anggota (untuk koperasi primer) dan minimal 3 koperasi yang telah ber Badan Hukum (untuk koperasi sekunder)
  2. Berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Untuk pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar
  4. Memiliki Anggaran Dasar Koperasi Anggaran Dasar Koperasi sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut ini : a. Daftar nama pendiri b. Nama dan tempat kedudukan c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha d. Ketentuan mengenai keanggotaan e. Ketentuan mengenai Rapat Anggota f. Ketentuan mengenai pengelolaan g. Ketentuan mengenai permodalan h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya i. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha j. Ketentuan mengenai sanksi.

  1. Pengurus membuat surat permohonan Rekomendasi Pendirian Koperasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perindagkop dan Usaha Mikro Kab.Sanggau dengan melampirkan dokumen lengkap.
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas (Surat undangan penyuluhan pembentukan koperasi, Surat kuasa dari pendiri, bukti pembayaran modal awal koperasi, Susunan Pengurus dan Pengawas, Rencana Kegiatan usaha selama 3 tahun, dan Neraca Koperasi).
  3. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Pendirian / Pembentukan Koperasi

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

syarat Pendirian/Pembentukan Koperasi

1) Petugas : Kasubbag. Umum dan Kepegawaian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau

2)  Tatap muka langsung

3)  SMS Centre : 0821 57262012

4)  Email : disperindagkop@sanggau.go.id

5)  Website : https://www.disperindagkop.sanggau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pendirian/pembentukan Koperasi dan Pengesahan Badan Hukum Koperasi"