Pelayanan Laboratorium

  1. KTP
  2. Buku KIA (kelengkapan surat keterangan Lahir,keterangan hamil).

  1. Petugas memastikan bahwa ruangan siap untuk digunakan
  2. Klien masuk ruangan petugas wajib berdiri dan memberikan senyum,salam dan sapa;
  3. Petugas menanyakan maksud kedatangan klien;
  4. Petugas menerima resep Laboratorium dari petugas Poli Umum, KIA, UGD, Ruang Rawat Inap;
  5. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan permintaan sesuai resep;
  6. Petugas mencatat hasil sesuai dengan identitas pasien dalam register Laboratorium;
  7. Petugas menarik biaya sesuai dengan PERDA yang berlaku bagi pasien yang tidak memiliki kartu jaminan;
  8. Hasil pemeriksaan laboratorium diserahkan kepada petugas untuk di konsultasikan dengan dokter;
  9. Pasien dipersilahkan menuju poli atau ruangan yang mengirim untuk tindakan selanjutnya;

Pemeriksaan di Laboratorium

Bagi pasien umum atau tidak memiliki kartu (BPJS, KIS, ASKES, JAMKESMAS) maka diwajibkan bayar sesuai PERDA nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Nagekeo

Pelayanan Laboratorium

  1. SMS Center UPTD Pusk.Danga : 082236039501
  2. SMS Center : 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"