Pelayanan Unit Gawat Darurat

  1. KTP (Bagi pasien umum)
  2. Kartu BPJS,JAMKESMAS,ASKES (Bagi yang memiliki kartu)

  1. Petugas memastikan bahwa ruangan dan peralatan sudah siap untuk digunakan;
  2. Pasien datang langsung diterima Dokter/perawat dan di tangani menurut standart kegawatdaruratan (Triase);
  3. Dokter/Perawat akan melakukan anamnese secara cepat dan tepat untuk menentukan derajat kegawat daruratan;
  4. Dokter/perawat menangani pasien sesuai dengan tingkat kegawat daruratan;
  5. Hasil pemeriksaan dan penanganan dokter/perawat akan menetukan pasien dirawat di puskesmas atau harus segera di rujuk ke RSU terdekat;
  6. Apabila pasien di rujuk maka Dokter/Perawat akan menginformasikan kepada keluarga pasien atau orang yang bertanggung jawab kepada pasien;
  7. Dokter/ Perawat membuat surat rujukan dengan diagnosa sesuai dengan keadaan pasien ke RSU yang memiliki fasilitas yang dibutuhkan;
  8. Apabila setelah pemeriksaan dan dinilai oleh Dokter tidak perlu dirujuk maka pasien diobservasi selama minimal 2 jam di UGD dan akan di pindahkan ke ruang rawat inap;
  9. Dokter/perawat memesan tempat di ruang rawat inap dengan meninformasikan keadaan pasien keluhan dan petugas menuliskan hasil diagnosa serta therapy pada rekam medis;
  10. Dokter/Perawat mendokumentasikan semua hasil pemeriksaan dalam rekam medik pasien serta terapi yang telah di berikan;
  11. Setelah 2 jam observasi pasien dipindahkan ke ruang rawat inap untuk perawatan selanjutnya setelah dilayani maka pasien kembali ke Poli Umum untuk mendapat resep dan mengambil obat;

Penanganan Di UGD

  1. Bagi pasien yang memiliki kartu BPJS,KIS,ASKES dibebaskan dari biaya perawatan terkecuali sarana yang dibutuhkan tidak tersedia dipuskesmas (obat-obat tertentu atau pemeriksaan laboratorium); dan
  2. Bagi pasien yang tidak memiliki kartu maka harus membayar sesuai dengan PERDA Kabupaten Nagekeo nomor: 6 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Pelayanan Unit Gawat Darurat

  1. SMS Center UPTD Pusk.Danga : 082236039501
  2. SMS Center : 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"