Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. Surat Pengantar dari RT/RW setempat

  1. Apabila ada Surat pengantar dri RT/RW setempat yang menyatakan bahwa benar-benar yang bersangkutan adalah warga penduduknya maka Kartu Keluarga akan di proses

Proses Pemberkasan sampai dengan Penyerahan KK selama 1 jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"