Pelayanan Ibu dan Anak

  1. KTP (Bagi pasien umum)
  2. Kartu BPJS,JAMKESMAS,ASKES (Bagi yang memiliki kartu)

  1. Petugas memastikan bahwa ruangan dan peralatan sudah siap untuk digunakan;
  2. Pasien masuk ruangan petugas wajib berdiri dan memberikan senyum,salam dan sapa;
  3. Petugas menerima Rekam Medik dari Petugas Loket;
  4. Petugas melakukan anamnese dan penggalian informasi sesuai dengan keluhan pasien;
  5. Dokter/Bidan mempersiapkan peralatan medis yang di butuhkan untuk pemeriksaan pasien;
  6. Dokter/Bidan melakukan pemeriksaan ANC kepada pasien, bagi pasien baru maka akan dianjurkan untuk pemeriksaan Lab (HB, Urine), pasien juga diarahkan untuk konsultasi dan pemeriksaan darah di Poli VCT;
  7. Dokter/Bidan membuat diagnosa kebidanan dan memberikan informasi kesehatan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan menuliskan hasil serta therapy pada rekam medis dan buku merah;
  8. Dokter/Bidan menuliskan resep sesuai dengan therapy yang di tuliskan di Rekam medis Pasien;
  9. Apabila hasil diagnosa melibatkan Poli lain, maka pasien tersebut diantar ke Poli yang dimaksud, setelah dilayani maka pasien kembali ke Poli Umum untuk mendapat resep dan mengambil obat;
  10. Apabila setelah dari hasil pemeriksaan dan dibutuhkan untuk merujuk ke RS maka Dokter/Bidan akan membuat surat rujukan untuk pasien yang bersangkutan;

Penanganan

Gratis

Pelayanan kesehatan ibu dan anak

  1. SMS Center UPTD Pusk.Danga : 082236039501
  2. SMS Center : 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ibu dan Anak"