Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT )

  1. paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dari instansi yang berwenang;
  2. NIK bagi yang pernah memiliki NIK;
  3. mengisi Biodata Penduduk bagi yang belum memiliki NIK;
  4. SKPD OA bagi orang asing yang pindah domisili; dan
  5. pasfoto terbaru

  1. Pemohonmenyerahkan berkas
  2. Petugas memverifikasi dan validasi berkas
  3. Pencetakan SKTT
  4. Paraf Kasi/Kabid
  5. KepalaDinasmenandatanganiSKTT;dan
  6. PemohonmenerimaSKTT

Pelayanan yang diberikan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak Dipungut Biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT )

  1. Pengaduan bisa dilakukan melalui website “ https//dukcapilkapuashulukab.go.id
  2. Pengaduan juga dapat dilakukan melalui kotak pengaduan yang ada di Disdukcapil ( 0821 5350 2795/ 0813 4562 6888 )
  3. Untuk melihat kepuasan masyarakat telah dilakukan survei kepuasan masyarakat

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT )"