Penerbitan KIA

  1. Fotokopi dan Asli Akta Kelahiran
  2. Fotokopi dan Asli KTP Orag Tua/Wali
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
  5. Pasfoto warna ukuran 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar bagi anak usia lebih dari 5 tahun

  1. Pemohon menyerahkan berkas yang telah lengkap sesuai persyaratan ke loket
  2. Berkas diterima di loket dan diverifikasi oleh petugas
  3. Berkas yang telah diverifikasi diparaf Kepala Seksi
  4. Proses encode dan pencetakan Kia oleh Operator
  5. Proses Aktivasi KIA
  6. Penyerahan KIA kepada pemohon

Pelayanan yang diberikan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak Dipungut Biaya

Penerbitan KIA

  1. Pengaduan bisa dilakukan melalui website “ https//dukcapilkapuashulukab.go.id
  2. Pengaduan juga dapat dilakukan melalui kotak pengaduan yang ada di Disdukcapil ( 0821 5350 2795 / 0813 4562 6888 )
  3. Untuk melihat kepuasan masyarakat telah dilakukan survei kepuasan masyarakat

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KIA"