Penerbitan Kartu Keluarga

  1. A. Pengajuan KK Baru 1. Mengisi formulir isian kartu keluarga disetempel mengetahui RT, RW dan Kepala Desa/ Lurah 2. Surat pengantar dari kecamatan 3. Surat Nikah/ Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan 4. Surat Pindah Datang dari daerah asal (dalam wilayah NKRI)
  2. B. Perubahan Penambahan Anggota Keluarga 1. Mengisi formulir isian kartu keluarga disetempel mengetahui RT, RW dan Kepala Desa/ Lurah 2. Surat pengantar dari kecamatan 3. KK asli baik SIMDUK maupun SIAK 4. KK asli yang akan ditumpangi bila pecah KK 5. Akta Kelahiran/ Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak 6. Surat Pindah Datang dari daerah asal (dalam wilayah NKRI)
  3. C. Perubahan Pengurangan Anggota Keluarga 1. Mengisi formulir isian kartu keluarga disetempel mengetahui RT, RW dan Kepala Desa/ Lurah 2. Surat pengantar dari kecamatan 3. KK asli baik SIMDUK maupun SIAK 4. Akta Kematian bila ada anggota keluarga meninggal 5. Surat Pindah
  4. D. Penerbitan KK Hilang atau Rusak 1. Surat Keterangan Kehilangan KK dari Desa 2. KK Rusak/ Fotokopi KK hilang/ Arsip KK dari RT, RW, Desa atau Kecamatan 3. Fotokopi dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga dalam KK yang mempunyai NIK
  5. E. Penerbitan KK karena Perubahan Biodata 1. KK Asli 2. Dokumen pendukung lainnya

  1. Mengisi formulir isian Kartu Keluarga dengan lengkap, benar, jelas, ditandatangani pemohon.
  2. Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas
  3. Proses input data dan pencetakan KK oleh operator
  4. Paraf Kepala Seksi atau Kepala Bidang
  5. Penandatangan Kartu Keluarga oleh Kadis
  6. Penyerahan Kartu Keluarga kepada pemohon

Pelayanan yang diberikan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak Dipungut Biaya

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. Pengaduan bisa dilakukan melalui website “ https//dukcapilkapuashulukab.go.id
  2. Pengaduan juga dapat dilakukan melalui kotak pengaduan yang ada di Disdukcapil ( 0821 5350 2795/ 0813 4562 6888 )
  3. Untuk melihat kepuasan masyarakat telah dilakukan survei kepuasan masyarakat

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga"