No. SK: 01.b/DINSOS/SK/II/2022
Penerbitan Surat Rekomendasi bagi masyarakat tidak mampu dan belum memiliki jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Masyarakat tidak mampu diberikan rekomendasi untuk mendaftar menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
Sejak tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah menyelenggarakan UHC (Universal Health Coverage) atau Penjangkauan Jaminan Kesehatan menyeluruh untuk penduduk Kabupaten Pohuwato.
Fasilitas UHC ini diberikan oleh BPJS Kesehatan berupa pengaktifan langsung kartu atau jaminan kesehatan bagi semua penduduk Kabupaten Pohuwato selama menjadi penduduk Kabupaten Pohuwato yang dibuktikan dengan KTP.
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi dan atau Bukti telah diusulkan menjadi Peserta PBI BPJS Kesehatan
Apabila ada kendala atau permasalahan terkait Jaminan Kesehtan dapat menghubungi petugas kami, atau dapat juga melalui akun media sosial kami :
Facebook : Dinas Sosial Kab Pohuwato
Instagram : dinsospohuwato_77
Email : dinsospohuwatogorontalo@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store