Layanan Pengusulan Penerima Bantuan Iuran (Iuran) Jaminan Kesehatan Nasional

No. SK: 01.b/DINSOS/SK/II/2022

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa / Lurah (Mengetahui Camat)

  1. Pemohon memasukkan berkas
  2. Verifikasi kelengkapan berkas kepesertaan PBI sudah masuk atau belum
  3. Pengecekan kepesertaan masuk / belum PBI (Bila sudah masuk kepesertaan, maka tidak perlu dikeluarkan rekomendasi dan langsung diarahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk pencetakan kartu.)
  4. Setelah pengecekan kepesertaan, apabila belum masuk PBI maka diproses untuk penerbitan rekomendasi
  5. pengetikan dan paraf serta penandatanganan rekomendasi
  6. penggandaan rekomendasi, ( Asli untuk pemohon, copy untuk arsip)

Penerbitan Surat Rekomendasi bagi masyarakat tidak mampu dan belum memiliki jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.  Masyarakat tidak mampu diberikan rekomendasi untuk mendaftar menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.

Sejak tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah menyelenggarakan UHC (Universal Health Coverage) atau Penjangkauan Jaminan Kesehatan menyeluruh untuk penduduk Kabupaten Pohuwato. 

Fasilitas UHC ini diberikan oleh BPJS Kesehatan berupa pengaktifan langsung kartu atau jaminan kesehatan bagi semua penduduk Kabupaten Pohuwato selama menjadi penduduk Kabupaten Pohuwato yang dibuktikan dengan KTP.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi dan atau Bukti telah diusulkan menjadi Peserta PBI BPJS Kesehatan

Apabila ada kendala atau permasalahan terkait Jaminan Kesehtan dapat menghubungi petugas kami, atau dapat juga melalui akun media sosial kami :

Facebook  : Dinas Sosial Kab Pohuwato

Instagram : dinsospohuwato_77

Email : dinsospohuwatogorontalo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengusulan Penerima Bantuan Iuran (Iuran) Jaminan Kesehatan Nasional"