Penerbitan Akta Perubahan Status Anak Perubahan Data

  1. Mengisi Formulir Perubahan Status Anak
  2. Membawa Surat Penetapan Pengadilan Negeri
  3. Membawa KTP Suami Istri Asli
  4. Membawa Kartu Keluarga Asli
  5. Membawa Akta Perubahan Status Anak Asli
  6. Membawa Fotocopy Dasar Perubahan Data

  1. Pemohon mendaftarkan ke petugas akta perubahan status anak dengan menunjukkan berkas seperti pada persyaratan
  2. Petugas Verifikasi meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas, jika memenuhi dilanjutkan, jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. Petugas Verifikasi memproses penerbitan akta perubahan status anak kedalam buku register perubahan status anak
  4. Operator menerbitkan kuitpan akta perubahan status anak
  5. Kepala Seksi meneliti surat/formulir isian data, jika benar dibubuhi paraf, jika tidak dikembalikan kepada operator
  6. Kepala Dinas menandatangani isian formulir dan kutipan akta perubahan status anak yang asli
  7. Petugas Verifikasi menyetempel formulir isian dan akta perubahan status anak yang asli kemudian menyerahkan kepada pemohon dan dicatat dalam buku tanda serah terima akta perubahan status anak

24 menit

Gratis

Kutipan Akta Perubahan Status Anak

Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perubahan Status Anak Perubahan Data"