Pelayanan Dokumen Kematian bagi WNA

  1. Surat kematian (Visum) dari dokter/petugas kesehatan dalam hal kematiannya tidak wajar
  2. Surat kematian dari Desa/Keluarahan
  3. Fotocopy Akta kelahiran yang meninggal
  4. Fotocopy KK dan KTP yang bersangkutan bagi WNA yang berstatus tinggal tetap
  5. SKTT yang bersangkutan bagi WNA yang berstatus tinggal terbatas
  6. Dokumen imigrasi yang bersangkutan bagi WNA dengan izin singgah atau visa kunjungan; dan
  7. Kuitipan akta nikah/buku nikah bagi yang meninggal dengan status menikah

  1. Jika semua dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan persyaratn dan sudah diverifikasi oleh petugas operator pelayanan, maka dokumen Pelayanan Kematian bagi WNA tersebut sudah dapat diproses atau dicetak sesuai dengan ketentuan yang ada.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pelayanan Kmeatian bagi WNA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Kematian bagi WNA"